JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dicopot dari jabatan saat usia mereka kurang dari 60 tahun. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiati yang dicopot pada usia 58 tahun dan mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang dicopot di usia 57 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya. Ia mengatakan, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tersebut akan memasuki masa pensiun pada saat berusia 58 tahun.
Namun Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi menyatakan, pejabat eselon 2 memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Anies tidak sependapat dengan Sofian.
"Kan eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, tidak (diperpanjang masa pensiun). Jadi jangan dibalik logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58, bila menjabat maka bisa diperpanjang sampai 60 karena itu jabatan itu bisa bergeser," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/7/2018).
"Pensiun itu di 58, salah kalau orang mengira pensiun PNS itu usia 60," kata Anies.
Baca juga: Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta...
Ia mengatakan, masa pensiun PNS berbeda dengan profesi lain termasuk seorang dosen. Menurut Anies, masa pensiun dosen dapat diperpanjang hingga usia lebih dari 60 tahun. Sedangkan PNS memasuki masa pensiun pada saat berusia 58 tahun dan boleh menjabat hingga berusia 60 tahun.
Anies mengatakan, dilanjutkannya jabatan seorang pejabat setelah memasuki masa pensiun tergantung keputusan DKI yang merupakan sebuah organisasi pemerintahan.
"Itu (dilanjutkannya jabatan setelah masuk masa pensiun) keputusan organisasi. Karena bila itu (semua pejabat dilanjutkan jabatannya setelah masa pensiun) dilakukan apa yang terjadi? Regenerasi mampet nih, yang di bawah enggak bisa naik. Akhirnya kita mikirin 1-2 orang tuh, seluruh organisasi tidak bisa bergerak," kata dia.
Anies mengakui ada sejumlah pejabat yang dicopot sebelum memasuki usia 60 tahun, dan ada juga yang dilanti setelah melewati usia 58 tahun.
"Sebagian yang masih dibutuhkan tenaganya anda lihat saya banyak merekrut pensiunan di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) saya banyak merekrut pensiunan," sebutnya.
Menurut dia, ada kriteria khusus yang diberlakukan terkait hal itu. Meski demikian ia enggan membeberkan kriteria apa saja yang dimaksud.
"Ada beberapa catatan, saya tidak akan mengungkap performa per individu karena itu ada dalam catatan dari pansel (panitia seleksi) dan itu ada record-nya di situ," kata dia.
"(Kriteria) beda-beda, karena itulah kenapa ada pansel, pansel itu me-review semuanya supaya ini sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sesuai ketentuan semuanya," kata dia lagi.
Anies meminta semua pihak memandang pencopotan dan pelantikan pejabat DKI sebagai sebuah regenerasi demi Jakarta yang lebih baik. Ia memastikan pejabat yang telah dipensiunkan mendapatkan hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.