Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies

Kompas.com - 18/07/2018, 09:44 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menjelaskan soal perombakan jabatan yang dilakukan dirinya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Juni lalu. Kebijakan perombakan itu kini diselidiki Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN. Komisi ini menengarai, Anies menabrak sejumlah aturan dalam melaksanakan kebijakannya.

Anies lalu menyampaikan sejumlah pembelaan terkait tudingan itu, yaitu pejabat yang dicopot memasuki masa pensiun, pejabat dijadikan staf, proses seleksi bocor, dan porses sudah komunikasi dengan Komisi ASN.

Pejabat memasuki masa pensiun

Menurut Anies, sebuah organisasi perlu ada penyegaran agar bisa terus berkembang. Ia mengatakan sejumlah pejabat yang dicopotnya mulai memasuki masa pensiun. Ia ingin agar jabatan yang kosong diisi pejabat yang lebih muda.

"Usia pensiun itu 58 itu dimulai dengan me-review mereka yang usia di atas 58. Nah ada catatan-catatannya masing-masing," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Menyoal Kebijakan Anies Pensiunkan Pejabat Berusia di Bawah 60 Tahun

Anies enggan mengungkapkan catatan maupun kriteria yang dibuatnya dan panitia seleksi. Ia menyebut pensiun tak perlu dilakukan di usia 60 tahun, namun bisa sejak usia 58.

Ia menolak dianggap 'membuang' pejabat-pejabat yang dicopotnya. Ia mengaku masih membutuhkan sebagian dari pejabat yang dicopotnya itu.

"Sebagian itu kami akan mempercepat proses ini, sebagian yang masih dibutuhkan tenaganya. Anda lihat saya banyak merekrut pensiunan di TGUPP, saya banyak merekrut pensiunan," ujar dia.

Dijadikan staf

Anies tak menampik bahwa sebagian pejabat yang dicopot sebenarnya belum memasuki usia pensiun. Ia juga tak membantah bahwa beberapa pejabat yang dicopot belum mendapat penempatan atau penugasan baru.

Kata Anies, mereka dijadikan staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

"Mereka ditempatkan sebagai staf di BPSDM. Semuanya kecuali yang sudah di atas 58," ujar Anies.

Baca juga: Soal Penempatan Mantan Pejabat DKI yang Tak Jelas, Anies Akan Cek

Ketika ditanya soal pejabat yang belum mendapat posisi, Anies menjawab dengan menyebut perombakan itu adalah ujian bagi dirinya dan bagi pejabat yang bersangkutan. Reaksi para pejabat terhadap keputusan pencopotan menjadi masukan bagi Anies.

"Kami bisa kemudian me-review kok bagaimana orang bisa bereaksi (terhadap) keputusan. Malah itu membantu memberikan masukan bagi saya, mana yang bisa ajak kerja sama mana yang saya tidak bisa kerja sama. Nggak apa-apa nanti prosedurnya kami  cek," ujar dia

Terkait hak-hak pejabat yang bersangkutan, Anies hanya mengatakan ia akan mengecek aturan hukum yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com