Ia juga akan mengecek keterangan para mantan pejabat yang mengaku tak pernah dipanggil atau diperingati terkait kinerjanya sebelum dicopot. Anies mengaku evaluasi kinerja sudah dilakukan panitia seleksi.
"Tentunya ada kami dapat catatannya, ada record-nya. Harusnya (diberitahukan) yah," kata dia.
Pencopotan yang tanpa didahului peringatan dan pemeriksaan itu kini diselidiki Komisi ASN. Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menyitir Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebutkan, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Seleksi bocor
Usai mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota, Anies mengatakan pengisi jabatan baru akan diseleksi panitia seleksi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka.
Sekretaris Daerah Saefullah menjadi ketua panitia seleksi pejabat tersebut. Anggotanya terdiri dari mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Eko Prasodjo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Direktur Human Resources Universitas Indonesia Riani Rahmawati, Deputi Gubernur DKI periode 2009-2012 Ahmad Harjadi, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan.
Sebanyak 39 jabatan eselon II yang dilelang dibagi menjadi dua, yakni jabatan tertentu yang hanya dapat diisi PNS DKI dan jabatan yang dapat diisi PNS dari luar DKI atau nasional. Namun, baru 16 dari 39 pejabat yang dicopot. Sisanya masih aktif menjabat.
Surat edaran seleksi yang sempat diunggah di situs Badan Kepegawaian Daerah itu, kata Anies, seharusnya tak disebarluaskan.
"Jadi masih draf awal harusnya sudah diletakkan tetapi belum di-posting lalu menyebar dan ini kami tahan," ujar Anies.
Ketika ditanya apakah orang yang bertanggung jawab akan kesalahan itu akan diberi sanksi? Anies menjawab ia akan mengurusnya karena ia tak suka kepada orang yang tidak disiplin menjaga informasi dan tidak tabah.
"Saya bilang tahan. Kenapa? Nggak disiplin jaga informasi, saya paling nggak suka orang yang nggak tabah," kata dia.
Komisi ASN menyelidiki adanya aturan yang ditabrak dalam seleksi itu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong, sesuai Pasal 117 Ayat (4).
Sudah komunikasi dengan Komisi ASN
Anies juga mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi ASN sebelum melakukan perombakan. Ia meyakini yang dilakukannya sudah benar.