"Saya tuh berkomunikasi dengan KASN cuma saya tidak berkomunikasi kepada publik. Tetapi bukan berarti kami tidak berkomunikasi. Karena itu insya Allah yang kami jalankan ini benar. Saya ketemu, kami diskusikan," ujar Anies.
Anies mengatakan kebijakan itu dimulai dengan membuat panitia rotasi dan mutasi lewat Keputusan Gubernur Nomor 1012 tanggal 8 Juni 2018. Keputusan Gubernur itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Panitia seleksi kemudian melakukan pemetaan dan evaluasi akan kinerja pejabat.
Anies meminta masyarakat tidak meributkan kebijakan perombakan jabatan itu. Sebab menurut dia, rotasi jabatan terjadi di seluruh organisasi dan wajar adanya.
"Perubahan, promosi, mutasi, rotasi, itu hal yang pasti akan terjadi dalam sebuah organisasi apalagi dalam organisasi sebesar Pemprov DKI. Jadi bukan barang yang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo nggumunan, ojo kagetan," kata dia.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pencopotan dan pelantikan pejabat di DKI. Adapun pihak yang dipanggil antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Plt Badan Kepegawaian Daerah Budihastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.