JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah bertemu dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, pekan lalu. Anies mengatakan, dia telah menjelaskan alasannya mengganti jajaran wali kota kepada KASN.
"Sudah ketemu sama ketua KASN Kamis lalu. Saya sampaikan, tidak semua hal yang menyangkut personalia kinerja bisa dikomunikasikan ke umum," ujar Anies di kawasan Gelora Bung Karno, Rabu (18/7/2018).
Anies memiliki alasan di balik pencopotan wali kota. Namun, dia tidak memublikasikan alasannya. Dia pun sudah menyampaikan alasan-alasan tersebut kepada KASN.
"Ada hal-hal yang kalau diungkapkan malah kasihan sama yang bersangkutan. Kami ingin menjaga agar iklim organisasi tetap sehat," ujar Anies.
Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies
Alasan-alasan itu terkait kinerja para mantan wali kota. Namun, di luar itu, ada hal lain yang membuat mereka dipindahkan. Anies mengatakan, wali kota Jakarta Utara dan bupati Kepulauan Seribu hanya dirotasi.
Sementara itu, wali kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat diganti karena sudah memasuki usia pensiun. Jabatan itu kemudian diisi pejabat yang lebih muda.
"Kemudian yang di Jakarta Selatan, beliau (mantan wali kota Jaksel) bisa mengikuti proses rotasi promosi terbuka yang sekarang sedang dibuka. Jadi sekarang beliau ditugaskan jadi staf di BPSDM sekaligus nanti beliau idealnya ikut promosi terbuka," ujar Anies.
Baca juga: Mantan Wali Kota Jaktim Mengaku Dipensiunkan lewat WhatsApp
Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.
Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hal ini, Sofian mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.