Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Ada Ganjil-Genap, Pengemudi Taksi Online Langsung ke Jalur Alternatif

Kompas.com - 18/07/2018, 12:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil yang melintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah mengetahui tentang uji coba perluasan ganjil genap yang mulai diberlakukan awal Juli.

Salah satunya Suharmanto (40), sopir taksi online yang kendaraannya berpelat nomor ganjil.

Dia telah mengetahui aturan tersebut sehingga memilih jalur alternatif melalui Jalan Gunung Sahari menuju Ancol dari arah Cempaka Putih.

"Sudah tahu dari minggu lalu kalau enggak boleh lewat Kemayoran. Pelat nomor saya kan ganjil, jadi mending langsung cari jalan lain daripada ditilang polisi," ujar Suharmanto kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Sanksinya 2 Bulan Penjara atau Denda Rp 500.000

Suharmanto mengatakan bahwa ia pernah mendapatkan peringatan saat melintas di Jalan Benyamin Sueb.

Pada pekan lalu, dia diperingatkan dan diberi tahu petugas soal aturan ganjil-genap di jalan itu.

"Tetapi memang enggak ditilang, cuma diperingati saja," kata Suharmanto.

Pendapat senada disampaikan Santoso, seorang pengemudi taksi yang biasa mencari penumpang di Jalan Benyamin Sueb.

Ia mengaku tahu soal aturan ganjil genap karena polisi telah melakukan sosialisasi. 

"Kita ya diberhentikan, terus dikasih tahu kalau memang kita salah, tapi enggak ditilang," ujar Santoso.

Ia juga mengatakan bahwa polisi biasanya langsung memberikan informasi tentang alternatif jalan selain melewati Jalan Benyamin Sueb.

Pantauan Kompas.com pada Rabu (18/7/2018), tidak ada mobil berpelat nomor ganjil yang melintas di Jalan Benyamin Sueb dimulai dari bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol.

Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil-genap dilakukan sebagai langkah mendukung Asian Games dalam hal kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Pengendara di Jalan Rasuna Said Bingung Rute Alternatif Saat Ganjil Genap

Uji coba ganjil genap berlaku selama 2-31 Juli. Sementara itu, penerapan dengan sanksi akan dilakukan awal Agustus 2018

Perluasan gangil-genap berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dari Senin hingga Minggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com