JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik tetap mendaftarkan diri sebagai bakal caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Dia optimis bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi.
"Saya tetap daftar dong, yakin menang karena, kan, acuannya undang-undang," ujar Taufik ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Gerindra Pastikan M Taufik Daftar sebagai Bakal Caleg DPRD DKI
Selasa (17/7/2018) malam, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta telah mendaftarkan bakal caleg mereka ke KPU DKI Jakarta.
Nama Taufik dipastikan ada dalam daftar tersebut, meskipun Taufik merupakan mantan narapidana korupsi.
Taufik saat ini sedang menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.
Baca juga: Pebulutangkis Taufik Hidayat dan Ricky Subagja Jadi Caleg Partai Demokrat
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pencalonan kembali Taufik sebagai bakal caleg merupakan bentuk optimisme bahwa gugatanya akan dikabulkan.
Dalam gugatan tersebut, Gerindra tidak memberikan bantuan hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada Taufik.
"Optimis dong (memang gugatan), kan beliau bilang 5 tahun lalu banyak yang 'gangguin', lolos, sekarang ada yang gangguan, optimis lolos lagi," ujar Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.