Dalam kasus penipuan Sumini, pelaku berjumlah tiga orang, salah satu di antaranya adalah wanita. Sementara itu, dalam kasus Hannah, ketiga pelaku berjenis kelamin pria.
Dalam penipuan yang dialami Hannah, para pelaku merampas uang Rp 40 juta.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Belum ada laporan masuk, tetapi kami sedang selidiki. Lebih bagus lagi kalau korban melapor ya," ujar Argo ketika dihububgi, Rabu (18/7/2018).