Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan soal kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beredar di media sosial. Informasi ini tidak sepenuhnya benar, seperti diklarifikasi oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa.
Narasi yang berkembang
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah akun Twitter @hotelsyariahJKT.
Pada foto yang diunggah akun tersebut, tercantum dua lembar kertas PBB dengan alamat Jalan Durian Raya, Jagakarsa.
Foto sebelah kiri tak terlihat angka pasti. Sementara, pada foto di sebelah kanan terlihat tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215," demikian caption yang menyertai foto tersebut.
Namun, saat ini, akun @hotelsyariahJKT, sudah tidak ada. Berikut tangkapan layar unggahan akun tersebut:
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa H Johari memberikan klarifikasinya.
Johari menjelaskan, nilai NJOP Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) tanah Jagakarsa masih lebih rendah dari harga penawaran tanah/harga pasar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.