JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) di sejumlah kawasan di DKI Jakarta pada 2018.
Kenaikan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kenaikan NJOP dipastikan berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.
Baca juga: Anies Minta Guru Non-PNS Dapat Pembebasan 75 Persen PBB-P2
Kenaikan ini berlangsung rutin tiap setahun hingga tiga tahun sekali sebagai bentuk penyesuaian terhadap pertumbuhan kawasan.
Berikut daerah yang mengalami kenaikan NJOP:
1. Jakarta Selatan: Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Manggarai, Tebet
2. Jakarta Timur: Pekayon, Pasar Rebo, Rawa Terate, Cakung
3. Jakarta Pusat: Gelora, Tanah Abang, Duri Pulo, Gambir
4. Jakarta Barat: Sukabumi, Kebon Jeruk, Pinangsia, Taman Sari
5. Jakarta Utara: Kamal Muara, Penjaringan, Kali Baru, Cilincing
6. Kepulauan Seribu: Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Pari.
Baca juga: Viral Bayar PBB di Jagakarsa Naik 100 Persen Jadi Rp 32 Juta, Ini Klarifikasinya
Di antara daerah tersebut, NJOP tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp 93.963.000 per meter persegi. Sementara yang terendah di Pulau Sebira Rp 335.000 per meter persegi.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, kenaikan NJOP didasarkan pada survei pasar dan perkembangan ekonomi daerah.
"Jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah, kan, enggak fair ya, harus kami tingkatkan juga supaya ada peningkatan dalam sisi ekonomi," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Ini Penyebab Kenaikan PBB di Jagakarsa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.