Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Narkoba, Bapak dan Anak Berakhir di Bui

Kompas.com - 19/07/2018, 21:00 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D alias DR (47) dan anaknya SR (20), ditangkap aparat kepolisian di Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (14/7/2018). Bapak dan anak itu kini mesti mendekam di penjara karena terlibat peredaran narkoba.

"D alias DR, SR itu satu keluarga. SR ini anaknya DR, masih kuliah. Di salah satu universitas di Jakarta," kata Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, di Mapolsek Kalideres, Kamis (19/7/2018). 

Dalam kasus ini, lanjut Pius, DR berperan menjual narkoba sedangkan SR berperan sebagai pengelola hasil penjualan narkoba. Dari tangan bapak dan anak itu, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dan 4.500 butir ekstasi.

Baca juga: Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Kurir Narkoba

Polisi menduga, masih ada anggota keluarga DR yang lain yang terlibat dalam kasus ini. "Yang pasti anak ini tahu lah, tahu persis, memang sudah jalan hidupnya barangkali ya. Karena ini satu keluarga nih. Adik, kakak, dan sebagainya," kata Pius. 

Keterlibatan bapak dan anak dalam peredaran barang haram itu terungkap saat polisi sedang melakukan pengembangan kasus narkoba setelah menangkap seorang tersangka berinisial S.

Dari tangan S yang ditangkap di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur, Kalideres, Selasa (10/7/2018), didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram. S mengaku, sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinisial A.

"Jaringannya kita tangkap duluan, kemudian kita dapat keterangan bahwa itu didapat lewat si A. Kemudian lewat perantara D alias DR. Nah, DR ini kita kejar, kemudian ditemukan barang sebanyak ini," kata Pius.

Baca juga: BNNP DKI Razia Indekos di Tamansari, 10 Orang Positif Narkoba 

Selain menyita narkoba, polisi mengamankan pula dua buah timbangan digital, tiga brankas kecil, dua buah key Bank BCA, dan dua unit ponsel. 

Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis karena memiliki, mengedarkan, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. 

Adapun pasal yang dimaksud yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

Kompas TV Oknum berinisial HRD ditangkap saat pesta sabu di kediamannya, Bumi Harta Way Kandis, Tanjung Senang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com