JAKARTA, KOMPAS.com - Edy Haryadi, suami dari pasien kanker payudara HER2 Yuniarti Tanjung, melayangkan somasi kepada Direktur Utama BPJS dan Presiden Joko Widodo, Kamis (19/7/2018).
Somasi ini dilayangkan lantaran perjuangan Edy agar obat trastuzumab dapat dijamin kembali oleh BPJS hasilnya nihil.
Edy yang mengaku bersama istrinya menemui Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Maya Rusady dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis BPJS Agus Poerwadianto tanggal 3 Juli 2018, tidak mendapat penjelasan alasan pemberhentian penjaminan trastuzumab sebagai obat bagi penderita kanker payudara HER2 positif.
"Tanggal 4 Juli 2018, saya dan istri telah mengirimkan surat melalui e-mail yang berisi permintaan trastuzumab dan riwayat sakit istri ke alamat e-mail BPJS sesuai permintaan Kepala Humas BPJS Nopi Hidayat, untuk ditindaklanjuti Direksi BPJS. Namun, sampai sekarang ada somasi ini, tidak ada tanggapan maupun kejelasan sama sekali," ujar Edy, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Penghentian Penjaminan Obat Kanker Trastuzumab
Edy mengatakan, saat istrinya tengah menjalani kemoterapi pertama tanpa trastuzumab di RS Persahabatan Jakarta Timur, pada 10 Juli 2018, humas BPJS disebut melalui telepon WhatsApp mengabarkan bahwa Direksi BPJS menolak memberikan trastuzuma yang diminta.
Edy merasa semakin kesal ketika pihak BPJS bukan menangani masalah istrinya, namun sibuk mengaudit dokter yang menangani Yuniarti, mengapa memberikan resep obat herceptin atau trastuzumab itu.
"Alih-alih beritikad baik untuk memberi obat trastuzumab, BPJS malah mengaudit dokter yang menangani istri saya mengapa memberi obat herceptin atau trastuzumab, juga mencoba memeriksa imyno histo kimia atau IHK istri saya yang dilakukan bagian patologi anatomi," ujar Edy.
Padahal, Edy hanya berharap istrinya dapat hidup lebih lama dengan obat tersebut, dan bisa melihat anaknya yang kini berusia 16 tahun berkuliah, wisuda, dan menikah.
Baca juga: Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Berencana Gugat BPJS Kesehatan
"Tapi, harapan itu kandas karena sejak 1 April 2018, BPJS menghentikan penjaminan pada obat trastuzumab. Direksi BPJS seolah tengah melihat perkara nyawa istri saya dalam kaca mata bisnis, hanya karena obat itu mahal. Harganya Rp 25 juta di pasar," tutur Edy.
Sementara, penderita kanker payudara HER2 positif, disebut minimal menggunakan obat trastuzumab 8 kali dari 16 kali yang dianjurkan. Jika harus membeli di pasaran dengan harga tersebut, maka Edy setidaknya harus mengeluarkan biaya Rp 400 Juta untuk 16 kali pemakaian.
Sebelumnya, Edy sempat mengunggah kisah istrinya di media sosial. Selama ini, Edy menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses pengobatan istrinya.
Namun, sejak awal April lalu, BPJS Kesehatan tak lagi menjamin obat Trastuzumab.