Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Memenangi "Class Action" soal Penggusuran di Tingkat Banding

Kompas.com - 23/07/2018, 18:07 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016 di tingkat banding.

Gugatan class action yakni gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

"Baru kemarin-kemarin ini ada putusan banding itu yang tetap memenangkan, mengukuhkan kemenangan warga Bukit Duri," ujar Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Cerita Anies Bertemu Jokowi dan Bahas Gugatan Warga Bukit Duri

Sandyawan menyampaikan, warga mengetahui putusan itu berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan jurusita pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Warga dan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan di tingkat banding. Oleh karena itu, mereka belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Salinan buktinya sudah ada. Besok pagi kami ambil salinan putusannya," kata Sandyawan.

Berdasarkan foto pemberitahuan yang dikirimkan Sandyawan, salah satu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu yakni, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut."

Baca juga: Setahun Digusur, Warga Bukit Duri Masih Tercatat di Alamat Lama

Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran pada 25 Oktober 2017.

Atas putusan majelis hakim PN Jakbar tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan banding.

Adapun banding diajukan lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com