JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai hukuman untuk oknum di Kelurahan Gandaria Utara yang melakukan pungli masih kurang.
Menurut dia, seharusnya oknum tersebut dipecat dari status PNS.
"Katanya sanksinya enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah), itu mah kecil. Kalau dia tertangkapnya kena OTT KPK atau Polri itu hanya enggak dapat TKD? Harusnya dipecat!" ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Pungli Diberi Sanksi Tak Dapat TKD 1 Tahun
Prasetio mengatakan, pungli di Kelurahan Gandaria Utara merupakan bukti dirinya tidak asal bicara.
Sebelumnya, Prasetio mengungkapkan adanya praktik pungli di kelurahan-kelurahan.
Prasetio mengatakan, pada umumnya masyarakat memerlukan surat pengantar dari kelurahan untuk bisa mengurus sesuatu di PTSP. Dia mendapat laporan bahwa hal ini sering menjadi bancakan.
Baca juga: Warga Gandaria Utara Mengaku Jadi Korban Pungli Oknum Kelurahan
"Apa yang saya katakan kemarin itu orangnya sudah membayar kepada oknum," katanya.
Dia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menindaklanjuti hal ini.
"Makanya Gubernur kalau saya bicara tolong langsung dikaji benar enggak nih omongan Pak Ketua. Pangkatnya Pak Gubernur dengan saya ini sama, dipilih rakyat," ujar Prasetio.
Baca juga: Pungli PPDB, Sebagian Calon Orangtua Siswa SMPN 10 Diperiksa Polisi
Oknum Kelurahan Gandaria Utara berinisial A mendapatkan hukuman atas tindakannya yang melakukan pungutan liar terhadap warga. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan, A dinilai telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul.
Pungli di Gandaria Utara
Sebelumnya, warga dari Gang Dahlia, Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, yaitu Salmah merasa telah menjadi korban pungutan liar oleh oknum di kelurahannya. Ceritanya, Salmah mengikuti program prona untuk sertifikat rumahnya sekitar satu tahun yang lalu.
Salmah mengatakan awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
Baca juga: DKI Tindaklanjuti Aduan Warga soal Dugaan Pungli di Kelurahan
"Saya diminta sama orang-orang di kelurahan itu," ujar Salmah.
Salmah yang mengaku tidak mengerti prosedur mengurus sertifikat rumah pun memberikan uang itu. Setelah itu, kata Salmah, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Salmah mengaku uang yang dia keluarkan sudah lebih dari Rp 8 juta.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Akan Buka Posko Pengaduan Pungli di Gedung DPRD
"Tapi biar begitu enggak selesai-selesai urusannya," kata Salmah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.