JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sekitar 270 ribu rumah di Jakarta yang zonanya berubah dari zona residensial menjadi zona komersial.
Zona komersial berarti rumah tersebut dijadikan ladang komersil, seperti kontrakan, indekos, atau usaha lainnya.
Perubahan zona tersebut berdampak pada kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berujung pada naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca juga: Anies Sebut Wajib Pajak di Jagakarsa yang Viral Punya Utang PBB
"Ada rumah-rumah yang zonanya berubah dari zona residensial menjadi komersial. Setelah dicek, jumlahnya ada 270.000 rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI tengah mengkaji ulang rumah-rumah yang zonanya berubah.
Bisa jadi ada rumah yang sebenarnya murni digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi zonanya berubah menjadi zona komersial.
Baca juga: Gubernur DKI: Ada Kasus Warga Merasakan Kenaikan PBB Dua Kali Lipat, Itu Tidak Fair
NJOP dan PBB rumah yang murni digunakan sebagai tempat tinggal, kata Anies, seharusnya tidak naik.
"Tempat-tempat yang senyatanya memang kegiatan komersial, maka zona itu diterapkan aturannya terhadap rumah tersebut. Bagi yang tidak, kami akan kembalikan itu statusnya tetap sebagai rumah tinggal yang tidak mengalami perubahan PBB," ucapnya.
Anies memastikan kebijakan Pemprov DKI ini bersifat adil bagi semua warga Jakarta.
Baca juga: PBB Naik Dua Kali Lipat di Sejumlah Wilayah, Anies Tinjau Ulang Kebijakannya
"Intinya kami akan fair, akan adil, yang tidak melakukan kegiatan komersial, meskipun zonasinya berubah menjadi zona komersial, dia tidak akan mengalami kenaikan PBB," kata Anies.
Sebelumnya, kicauan twitter @hotelsyariahJKT menjadi viral setelah akun tersebut mengunggah dua lembar kertas PBB.
Dalam twitnya itu tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."
Baca juga: Warga DKI Bisa Minta Keringanan PBB
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan adanya kenaikan PBB di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kenaikan disebabkan banyaknya cluster yang dibangun sehingga NJOP-nya dinaikkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.