JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Tanah Abang dibantu Polres Pariaman mengamankan H (37), pelaku penculikan terhadap seorang bocah PA (5), di Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (20/7/2018).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pada Rabu (11/7/2018), H menculik dan membawa PA ke Sumatera Barat dan menjadikan PA sebagai pengemis.
"Setelah sampai di Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Sheila Marcia Sampaikan Klarifikasi tentang Kabar Penculikan Anak-anaknya
Lukman menjelaskan, H tinggal tidak jauh dari kediaman PA yang tinggal bersama neneknya.
Sehari-hari, H merupakan pedagang asongan yang menitipkan gerobaknya di depan rumah PA di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Melihat PA yang masih kecil, H kemudian mengajaknya bermain dengan tujuan menjadikan PA sebagai pengemis.
Baca juga: Mega Finance Bantah Lakukan Penculikan Anak Nasabah yang Menunggak Cicilan
Setelah PA tergoda, H kemudian membawa lari PA ke Sumatera Barat.
H membawa PA dengan kereta api menuju Rangkas Bitung dan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Merak.
Dari Merak, H membawa PA menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan ke Rajabasa dengan bus.
Saat singgah di sejumlah kota, H meminta PA untuk mengemis dengan membawa ember merah.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penculikan Anak Jaksa di NTT, hingga Tertangkapnya 4 Pelaku
Kasus tersebut terungkap saat seorang warga melihat gelagat mencurigakan antara H dan PA saat berada di Pantai Gandoriah, Pariaman.
Warga tersebut mencurigai PA bukan merupakan anak H. Hal itu terlihat dari perlakuan H terhadap PA dan saat PA memanggil H "om".
Warga yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Pariaman.
Baca juga: Motif Penculikan Anak Jaksa, Pelaku Kecewa Kasus Korupsinya Tak Dihentikan
Saat diperiksa, H mengaku bukan orangtua PA. H mengaku menculik PA untuk mempekerjakannya sebagai pengemis.
Kepolisian Pariaman kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang karena H menculik PA di wilayah sana. Pada Sabtu (21/7/2018), H dan PA dipulangkan ke Jakarta.
PA langsung dipertemukan dengan neneknya.
Baca juga: Otak Penculikan Anak Jaksa di TTU Adalah Seorang Perempuan
Saat diperiksa, H mengaku pernah ditangkap Polres Pariaman karena terlibat kasus yang sama yaitu penculikan 2 orang anak dan divonis 5 tahun penjara pada 2011.
"Tersangka sudah kami tahan dan sedang kami proses. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan penjara maksimal 15 tahun. Korban sudah dikembalikan bersama keluarganya," ujar Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.