JAKARTA, KOMPAS.com - Pungutan liar masih ada di sekitar masyarakat, termasuk di kantor kelurahan.
Seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum kelurahan.
Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah.
Baca juga: Warga Gandaria Utara Mengaku Jadi Korban Pungli Oknum Kelurahan
Awalnya dia diminta uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
"Saya diminta sama orang-orang di kelurahan itu," ujar Salmah ketika dihubungi, Minggu (22/7/2018).
Setelah itu, oknum berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun, sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Baca juga: Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Pungli Diberi Sanksi Tak Dapat TKD 1 Tahun
Kakak Salmah, Abdul Rozak, mengatakan, semua pembayaran tersebut dilakukan tanpa tanda terima. Adiknya yang tidak mengerti apa-apa memilih percaya dan memberikan uang yang diminta.
"Saya tanya ke adik saya, kamu kasih uang begitu ada tanda terima enggak? Ternyata enggak ada," ujar Rozak.
Terbukti pungli dan diberi sanksi
Oknum A berada di bawah wewenang Lurah Gandaria Utara Syamsudin Rolies yang sedang cuti karena sakit.
Dia digantikan Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris sebagai Plt Lurah Gandaria Utara.
Begitu kasus ini muncul ke permukaan, Sjamsul langsung memeriksa A.
Baca juga: Prasetio Sebut Pelaku Pungli di Kelurahan Gandaria Utara Seharusnya Dipecat
Berdasarkan pengakuan A, Salmah yang lebih dulu memberikan uang kepada dia. A pun menerima uang pemberian Salmah itu.
Namun, meminta atau tidak, A tetap bersalah karena menerima uang itu.