Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi

Kompas.com - 24/07/2018, 12:01 WIB
Mela Arnani,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Edy Haryadi, suami Juniarti, penderita kanker payudara yang penjaminan obatnya dihentikan BPJS Kesehatan, akhirnya mengajukan gugatan hukum.

Dengan dibantu enam kuasa hukum, Edy menggugat manajemen BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya mengajukan somasi kepada BPJS Kesehatan untuk menjelaskan alasan penghentian penjaminan obat Tastuzumab.

Baca juga: Pengacara Keluarga Pasien Kanker Minta Jokowi dan Dirut BPJS Jawab Somasi Senin Depan

Pada Senin (23/7/2018), perwakilan manajemen BPJS Kesehatan memenuhi somasi tersebut dan bertemu dengan tim advokasi Trastuzumab.

Edy mengatakan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan.

"Mereka datang meski tetap berkeras untuk menghentikan Trastuzumab seperti yang tertulis dari surat direksi pelayanan jaminan kesehatan BPJS yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS sejak 1 April 2018. Dengan kata lain, upaya sudah buntu," ungkap Edy, Selasa (24/7/2018).

"Karena musyawarah buntu, saya dan istri sebagai pemberi kuasa pada Tim Advokasi Trastuzumab memutuskan mencari keadilan di depan hukum. Biarlah hakim menjadi wasit," lanjutnya.

Edy menambahkan, pihak BPJS tetap bersikukuh menghentikan penjaminan obat Trastuzumab.

"Sudah jelas BPJS tidak beritikad baik dengan tetap menolak memberi Trastuzumab untuk memperpanjang hidup istri saya sebagai penderita HER2 positif. BPJS tengah mempermainkan nyawa istri saya dan penderita kanker HER2 positif," tambah Edy.

Edy menuturkan, gugatan yang diajukan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Edy melanjutkan, alasannya menggugat Presiden Jokowi karena sesuai Undang-undang BPJS, direksi lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Dan setelah sepekan isu ini mencuat, Jokowi tetap diam dan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut dan itu bisa ditafsirkan menyetujui tindakan direksi BPJS," Edy menambahkan.

Baca juga: Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Berencana Gugat BPJS Kesehatan

Selain ditujukan kepada Jokowi, gugatan ini juga ditujukan kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.

"Tergugat II adalah menteri kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan. Tergugat III adalah direktur utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS," lanjutnya.

Menurut rencana, gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat Senin pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com