JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menerima laporan tentang oknum di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, yang melakukan pungutan liar (pungli). Sandiaga kaget karena oknum tersebut hanya diberi sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.
"Saya juga kaget kok sanksinya very light (sangat ringan) begitu ya," ujar Sandiaga di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Ia mengatakan seharusnya ada sanksi tegas untuk oknum tersebut. Dia membandingkannya dengan sanksi yang biasa diberikan untuk pelaku pungli di dunia usaha.
"Kalau di dunia usaha sih dipecat itu, simpel saja, enggak ada ba bi bu," ujar Sandiaga.
Baca juga: Terungkapnya Praktik Pungli di Kelurahan Gandaria Utara
Seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, yaitu Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum kelurahan itu. Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
Setelah itu, oknum Kelurahan Gandaria Utara berinisial A itu terus-menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Baca juga: Prasetio Sebut Pelaku Pungli di Kelurahan Gandaria Utara Seharusnya Dipecat
A merupakan staf Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan, A sudah mengaku salah. Atas perbuatannya, A diberikan sanksi. Menurut Sjamsul, A telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.