JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat 1.005 gram.
Lima pelaku yang ditangkap polisi antara lain berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K. Mereka ditangkap di tiga tempar berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, pengedaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang bernama Pakci Iwan.
Baca juga: 17 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Aceh
"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap ditempat berbeda," kata Suwondo, Selasa (24/7/2018).
Awal terbongkarnya jaringan ini terjadi setelah polisi melakukan penangkapan terhadap AA dan V, di Warung Soto Ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah ponsel.
Hasil interogasi AA dan V, polisi dapat menangkap FM di sebuah kamar hotel di Jalan Damai Raya Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1 klip sabu seberat 1 gram dan 1 buah ponsel milik FM.
Polisi kembali melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka sebelumnya, polisi meringkus AR dan K di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," ujar Suwondo.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.