Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 5 Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Kompas.com - 24/07/2018, 14:59 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat 1.005 gram.

Lima pelaku yang ditangkap polisi antara lain berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K. Mereka ditangkap di tiga tempar berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, pengedaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang bernama Pakci Iwan.

Baca juga: 17 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Aceh

"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap ditempat berbeda," kata Suwondo, Selasa (24/7/2018).

Awal terbongkarnya jaringan ini terjadi setelah polisi melakukan penangkapan terhadap AA dan V, di Warung Soto Ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah ponsel.

Hasil interogasi AA dan V, polisi dapat menangkap FM di sebuah kamar hotel di Jalan Damai Raya Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1 klip sabu seberat 1 gram dan 1 buah ponsel milik FM.

Polisi kembali melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka sebelumnya, polisi meringkus AR dan K di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," ujar Suwondo.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kompas TV Oknum berinisial HRD ditangkap saat pesta sabu di kediamannya, Bumi Harta Way Kandis, Tanjung Senang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com