JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, oknum Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, telah merusak nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kelurahan Gandaria Utara berada dalam satu kecamatan dengan daerah rumah Sandiaga.
"Dia sudah merusak nama satu kelurahan, satu kecamatan malah rusak. Itu kan dekat rumah saya," ujar Sandiaga di Cikini, Selasa (24/7/2018).
Sandiaga meminta ada sanksi tegas untuk oknum tersebut. Menurut Sandiaga, sanksi yang diberikan saat ini sangat ringan. Oknum tersebut hanya diberi sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.
"Saya juga kaget kok sanksinya kok very light (sangat ringan) begitu ya. (Makanya) saya mau tanya dulu. Kalau di dunia usaha sih dipecat, simple saja, enggak ada ba bi bu," ujar Sandiaga.
Baca juga: Sandi Kaget, Sanksi buat Oknum Kelurahan Pelaku Pungli Sangat Ringan
Sandiaga mengatakan, dia juga tidak bisa asal menambah sanksi. Sebab, sanksi terhadap oknum tersebut diberikan berdasarkan peraturan yang ada.
"Kalau saya instruksinya di luar UU, saya pasti menyalahi aturan," kata dia.
seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, yaitu Salmah, telah menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum di Kelurahan Gandaria Utara. Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah.
Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah. Setelah itu, A itu terus-menerus meminta uang kepada Salmah untuk mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun sertifikatnya tidak kunjung selesai.
A merupakan seorang staf Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan A sudah mengaku salah. Atas perbuatannya, A diberikan sanksi.
"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama satu tahun," ujar Sjamsul.
Baca juga: Terungkapnya Praktik Pungli di Kelurahan Gandaria Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.