Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta JAD Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Kompas.com - 24/07/2018, 17:18 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam dakwaannya menyatakan, JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

Dalam persidangan tersebut, pihak JAD diwakili Zainal Anshori yang merupakan Pimpinan JAD.

"Surat keputusan MA tentang penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa korporasi Jamaah Anshor Daulah yang diwakili pengurus Zainal Anshori, maka PN Jaksel berwenang mengadili perkara tersebut dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Heri.

Baca juga: Sejumlah Pengurus JAD Mengaku Tak Tahu Kapan Organisasi Itu Dibentuk

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya,".

Sementara Ayat 2 nya berbunyi, "Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama,".

"Jadi, yang didakwakan adalah JAD sebagai korporasi, atau organisasi di mana di dalam UU Terorisme itu kan diatur, apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat, itu bisa dimintakan untuk dilarang," ujar Heri, usai sidang.

Baca juga: Dua Terduga Teroris di Sukabumi Diduga Terkait JAD

Dalam sidang, jaksa sempat menyinggung mengenai pembentukan JAD. Pembentukan organisasi itu disebut diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang meminta pengikutnya Abu Musa, Zainal, M Fachri, dan Khaerul Anwar menemuinya yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilalacap pada Agustus 2014.

Dalam pertemuan itu, Aman disebut menyampaikan beberapa hal terkait telah berdirinya Khilafah Islamiyah di Suriah, serta kewajiban umat Muslim mendukung baiat kepada Abu Bakar Al Bagdadi.

Dalam pertemuan itu, Aman juga menyampaikan perlunya membentuk wadah jamaah yang ada di Indonesia sebagai pendukung Khilafah Islamiyah.

Tujuannya mewadahi orang-orang yang bersimpati dengan daulah Islamiyah yang ingin bergabung untuk menyamakan manhaz atau pemahaman dengan manhaz daulah Islamiyah.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Subang Diduga Jaringan JAD

Pembentukan wadah juga untuk membantu mereka yang ingin hijrah ke Suriah. JPU juga menyampaikan sejumlah pertemuan yang dilakukan Zainal di Malang, untuk menunjuk perwakilan-perwakilan JAD di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selain itu, JPU mengungkap terlibatan sejumlah anggota JAD dalam kasus teror di sejumlah wilayah Indonesia. Misalnya, kasus peledakan bom di Samarinda yang dilakukan oleh Juanda di bawah kendali Joko Sugito, yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

"Pelaku bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, juga dilakukan oleh anggota JAD yaitu Abu Gar, yang merupakan pimpinan JAD bidang askari Pusat," ujar Heri.

Kompas TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com