Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta JAD Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Kompas.com - 24/07/2018, 17:18 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam dakwaannya menyatakan, JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

Dalam persidangan tersebut, pihak JAD diwakili Zainal Anshori yang merupakan Pimpinan JAD.

"Surat keputusan MA tentang penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa korporasi Jamaah Anshor Daulah yang diwakili pengurus Zainal Anshori, maka PN Jaksel berwenang mengadili perkara tersebut dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Heri.

Baca juga: Sejumlah Pengurus JAD Mengaku Tak Tahu Kapan Organisasi Itu Dibentuk

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya,".

Sementara Ayat 2 nya berbunyi, "Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama,".

"Jadi, yang didakwakan adalah JAD sebagai korporasi, atau organisasi di mana di dalam UU Terorisme itu kan diatur, apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat, itu bisa dimintakan untuk dilarang," ujar Heri, usai sidang.

Baca juga: Dua Terduga Teroris di Sukabumi Diduga Terkait JAD

Dalam sidang, jaksa sempat menyinggung mengenai pembentukan JAD. Pembentukan organisasi itu disebut diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang meminta pengikutnya Abu Musa, Zainal, M Fachri, dan Khaerul Anwar menemuinya yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilalacap pada Agustus 2014.

Dalam pertemuan itu, Aman disebut menyampaikan beberapa hal terkait telah berdirinya Khilafah Islamiyah di Suriah, serta kewajiban umat Muslim mendukung baiat kepada Abu Bakar Al Bagdadi.

Dalam pertemuan itu, Aman juga menyampaikan perlunya membentuk wadah jamaah yang ada di Indonesia sebagai pendukung Khilafah Islamiyah.

Tujuannya mewadahi orang-orang yang bersimpati dengan daulah Islamiyah yang ingin bergabung untuk menyamakan manhaz atau pemahaman dengan manhaz daulah Islamiyah.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Subang Diduga Jaringan JAD

Pembentukan wadah juga untuk membantu mereka yang ingin hijrah ke Suriah. JPU juga menyampaikan sejumlah pertemuan yang dilakukan Zainal di Malang, untuk menunjuk perwakilan-perwakilan JAD di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selain itu, JPU mengungkap terlibatan sejumlah anggota JAD dalam kasus teror di sejumlah wilayah Indonesia. Misalnya, kasus peledakan bom di Samarinda yang dilakukan oleh Juanda di bawah kendali Joko Sugito, yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

"Pelaku bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, juga dilakukan oleh anggota JAD yaitu Abu Gar, yang merupakan pimpinan JAD bidang askari Pusat," ujar Heri.

Kompas TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com