JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kasdi meminta majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa kasus pembunuhan dokter Ryan Helmi dengan hukuman mati.
Helmi merupakan pelaku pembunuhan dokter Letty Sultri yang merupakan istrinya sendiri.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," katanya saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Felly mengatakan, Helmi terbukti melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana terhadap istrinya. Hal itu berdasarkan sejumlah keterangan saksi selama persidangan.
Helmi juga telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang dibelinya untuk menghabisi nyawa istrinya.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak mencoba memperoleh, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak," ucapnya.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Helmi.
"Hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, memiliki senjata api secara ilegal, dan membahayakan orang lain. Hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Menanggapi tuntutan JPU, hakim ketua yang dipimpin oleh Puji Harian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, Helmi akan melakukan pembelaan pada Kamis (26/7/2018) mendatang.
Helmi menembak istrinya dari jarak dekat di Klinik Az-Zahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada 9 November 2017.
Helmi tiba-tiba datang ke klinik tempat istrinya bekerja dengan menumpang ojek online.
TIba di klinik, Helmi ingin berbicara dengan sang istri. Namun, dokter Letty menolak dan setelah itu Helmi menembakkan enam peluru ke tubuh istrinya.
Setelah menembak istrinya, Helmi melarikan diri dari klinik tersebut dengan menumpangi ojek online. Dia minta diantarkan ke Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.