JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menyebutkan, ada 10 dari 36 pemilik kendaraan yang membayar pajak setelah terkena razia pada Rabu (25/7/2018).
Razia tersebut terkait pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dilaksanakan di Jalan Lingkar Luar Jakarta depan pintu Tol Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pukul 09.30-11.30 WIB.
"Yang bayar 10 kendaraan, 7 motor 3 mobil. Total Rp 23.851.300, dengan jumlah masa berlaku masing-masing yang beragam dalam razia selama dua jam. Ya, ini efektif biar ada unsur jera seperti ini," kata Eling, Rabu.
Baca juga: Puluhan Sepeda Motor dan Mobil Terjaring Razia Pajak di Jakarta Timur
Dalam razia tersebut, dari banyaknya kendaraan yang melintas, terjaring 36 kendaraan akibat pajak kendaraanya sudah habis. Adapun kendaraanya terjaring razia terdiri dari 32 sepeda motor dan 4 mobil.
"Ditahan 2 mobil. Ditahan ke Satlantas (Daan Mogot), mobilnya merek Avanza dan Odissey, akan dikembalikan setelah bayar pajak," kata Eling.
Ia juga menyampaikan, dalam razia pengesahan STNK kali ini, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank DKI.
Razia kali ini pun mempermudah penunggak dalam melalukan pembayaran pajak.
"Dengan adanya razia bersama ini kita menyiapkan mobile banking kalau enggak mau ditilang, harus bayar langsung. Enggak perlu ke pengadilan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.