JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setuju dengan hukuman untuk oknum di Kelurahan Gandaria Utara yang melakukan pungli.
Oknum tersebut diberi hukuman tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.
"Saya akan koreksi sanksinya karena tindakan pungli tidak bisa ditoleransi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Anies-Sandiaga Berwenang Beri Sanksi Tambahan Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Pungli
Anies mengatakan, siapa pun yang melakukan pungli akan menerima hukuman berat. Dia akan memanggil pihak terkait untuk mengoreksi sanksi oknum di Kelurahan Gandaria Utara.
"Karena ini sebuah pelanggaran fatal," ujar Anies.
Tidak hanya Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga menilai hukuman untuk oknum tersebut sangat ringan. Sandiaga menilai pelaku pungli biasanya akan langsung dipecat di dunia usaha.
Baca juga: Spanduk Larangan Pungli di Layanan Publik Diperbanyak
"Saya juga kaget kok sanksinya very light begitu ya," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan.
Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli
Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Adapun, A merupakan seorang staf dari Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan A sudah mengaku salah. Atas perbuatannya, A pun diberikan sanksi.
Baca juga: Sandiaga: Oknum yang Pungli Sudah Merusak Nama Baik Satu Kecamatan
Sjamsul mengatakan A telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.