Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur DKI Akan Pecat Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Terbukti Pungli

Kompas.com - 26/07/2018, 05:37 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setuju dengan hukuman untuk oknum di Kelurahan Gandaria Utara yang melakukan pungli.

Oknum tersebut diberi hukuman tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.

"Saya akan koreksi sanksinya karena tindakan pungli tidak bisa ditoleransi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Anies-Sandiaga Berwenang Beri Sanksi Tambahan Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Pungli

Anies mengatakan, siapa pun yang melakukan pungli akan menerima hukuman berat. Dia akan memanggil pihak terkait untuk mengoreksi sanksi oknum di Kelurahan Gandaria Utara.

"Karena ini sebuah pelanggaran fatal," ujar Anies.

Tidak hanya Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga menilai hukuman untuk oknum tersebut sangat ringan. Sandiaga menilai pelaku pungli biasanya akan langsung dipecat di dunia usaha.

Baca juga: Spanduk Larangan Pungli di Layanan Publik Diperbanyak

"Saya juga kaget kok sanksinya very light begitu ya," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan.

Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.

Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli

Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.

Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun sertifikatnya tidak kunjung selesai.

Adapun, A merupakan seorang staf dari Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan A sudah mengaku salah. Atas perbuatannya, A pun diberikan sanksi.

Baca juga: Sandiaga: Oknum yang Pungli Sudah Merusak Nama Baik Satu Kecamatan

Sjamsul mengatakan A telah melakukan pelanggaran sedang.

"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com