JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) Zainal Anshori langsung berdiri dan mengangkat satu jari saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Majelis hakim memutuskan untuk membekukan JAD dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai membacakan putusan dan mengetuk palu, Hakim Ketua Aris Bawono mempersilakan Zainal Anshori untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait upaya hukum lanjutan yang akan diambil.
Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang
Zainal Anshori langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan terlebih dahulu. Dia kemudian mengangkat jari telunjuknya sambil tersenyum. Setelah itu, barulah dia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
"Allahu akbar," ujar Zainal sambil mengangkat jari telunjuknya.
Tak hanya itu, Zainal juga kembali mengangkat jari telunjuknya seusai persidangan selesai. Dia melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya sebelum meninggalkan ruang sidang.
"Takbir," kata dia mengangkat jari telunjuk sambil meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror
Setelah itu, dia langsung digiring polisi bersenjata ke mobil tahanan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, tidak mengungkapkan alasan khusus soal tindakan yang dilakukan kliennya itu.
"Takbir karena dia kan percaya kepada adanya yang di atas, sama dengan kita semua ya. Yang jelas bentuk kepercayaan kepada Allah," kata Asludin seusai persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili Zainal.
Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.