Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang, Pimpinan JAD Angkat Satu Jari Sambil Tersenyum

Kompas.com - 31/07/2018, 11:22 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) Zainal Anshori langsung berdiri dan mengangkat satu jari saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim memutuskan untuk membekukan JAD dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai membacakan putusan dan mengetuk palu, Hakim Ketua Aris Bawono mempersilakan Zainal Anshori untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait upaya hukum lanjutan yang akan diambil.

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Zainal Anshori langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan terlebih dahulu. Dia kemudian mengangkat jari telunjuknya sambil tersenyum. Setelah itu, barulah dia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

"Allahu akbar," ujar Zainal sambil mengangkat jari telunjuknya.

Tak hanya itu, Zainal juga kembali mengangkat jari telunjuknya seusai persidangan selesai. Dia melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Takbir," kata dia mengangkat jari telunjuk sambil meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror

Setelah itu, dia langsung digiring polisi bersenjata ke mobil tahanan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, tidak mengungkapkan alasan khusus soal tindakan yang dilakukan kliennya itu.

"Takbir karena dia kan percaya kepada adanya yang di atas, sama dengan kita semua ya. Yang jelas bentuk kepercayaan kepada Allah," kata Asludin seusai persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili Zainal.

Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com