Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang, Pimpinan JAD Angkat Satu Jari Sambil Tersenyum

Kompas.com - 31/07/2018, 11:22 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) Zainal Anshori langsung berdiri dan mengangkat satu jari saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim memutuskan untuk membekukan JAD dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai membacakan putusan dan mengetuk palu, Hakim Ketua Aris Bawono mempersilakan Zainal Anshori untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait upaya hukum lanjutan yang akan diambil.

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Zainal Anshori langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan terlebih dahulu. Dia kemudian mengangkat jari telunjuknya sambil tersenyum. Setelah itu, barulah dia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

"Allahu akbar," ujar Zainal sambil mengangkat jari telunjuknya.

Tak hanya itu, Zainal juga kembali mengangkat jari telunjuknya seusai persidangan selesai. Dia melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Takbir," kata dia mengangkat jari telunjuk sambil meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror

Setelah itu, dia langsung digiring polisi bersenjata ke mobil tahanan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, tidak mengungkapkan alasan khusus soal tindakan yang dilakukan kliennya itu.

"Takbir karena dia kan percaya kepada adanya yang di atas, sama dengan kita semua ya. Yang jelas bentuk kepercayaan kepada Allah," kata Asludin seusai persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili Zainal.

Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com