JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memberikan rekomendasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Jalan Jatibaru tetap dapat ditutup hingga pembangunan skybridge selesai dilaksanakan.
"Kami memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut karena mereka juga punya rencana terukur terkait penutupan Jalan Jatibaru, termasuk koordinasi dengan pihak terkait yang cukup baik," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, kepada Kompas.com, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Sandiaga: Jalan Jatibaru Akan Dibuka Setelah Skybridge Selesai
Pihaknya telah memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait tindak lanjut korektif laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman pada Jumat (20/7/2018)
Pada kesempatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta diwakilkan Biro Perekonomian Setda DKI Jakarta, Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI menyampaikan langkah-langkah rencana penataan Tanah Abang secara detail sekaligus jadwal rencana kegiatan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Klarifikasi ke Ombudsman Terkait Pelaporan terhadap Anies soal Jalan Jatibaru
Pemprov DKI, lanjut dia, telah melebihi tenggat waktu yang diberikan Ombudsman untuk menindaklanjuti LAHP.
Namun, Ombudsman belum meningkatkan status LAHP ke rekomendasi sanksi.
Ia memastikan Ombudsman tetap memantau penataan kawasan Tanah Abang.
Baca juga: Lebaran Selesai, Ombudsman Kembali Desak Pemprov DKI Buka Jalan Jatibaru
"Kami akan terus pantau rencana yang telah dibuat Pemprov DKI. Jika rencana tersebut tidak dilaksanakan, tentu kami masih mungkin meningkatkan LAHP menjadi rekomendasi," kata Teguh.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga: H+7 Lebaran, Jalan Jatibaru Tanah Abang Sepi PKL
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI dan pihak kepolisian pada 26 Maret.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya.