Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Nyatakan Malaadministrasi, Ombudsman Sepakat Pemprov Tutup Jalan Jatibaru

Kompas.com - 31/07/2018, 13:46 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memberikan rekomendasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Dengan demikian, Jalan Jatibaru tetap dapat ditutup hingga pembangunan skybridge selesai dilaksanakan. 

"Kami memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut karena mereka juga punya rencana terukur terkait penutupan Jalan Jatibaru, termasuk koordinasi dengan pihak terkait yang cukup baik," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, kepada Kompas.com, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: Sandiaga: Jalan Jatibaru Akan Dibuka Setelah Skybridge Selesai

Pihaknya telah memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait tindak lanjut korektif laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman pada Jumat (20/7/2018)

Pada kesempatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta diwakilkan Biro Perekonomian Setda DKI Jakarta, Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI menyampaikan langkah-langkah rencana penataan Tanah Abang secara detail sekaligus jadwal rencana kegiatan," ucapnya. 

Baca juga: Polisi Klarifikasi ke Ombudsman Terkait Pelaporan terhadap Anies soal Jalan Jatibaru

Pemprov DKI, lanjut dia, telah melebihi tenggat waktu yang diberikan Ombudsman untuk menindaklanjuti LAHP.

Namun, Ombudsman belum meningkatkan status LAHP ke rekomendasi sanksi. 

Ia memastikan Ombudsman tetap memantau penataan kawasan Tanah Abang.

Baca juga: Lebaran Selesai, Ombudsman Kembali Desak Pemprov DKI Buka Jalan Jatibaru

"Kami akan terus pantau rencana yang telah dibuat Pemprov DKI. Jika rencana tersebut tidak dilaksanakan, tentu kami masih mungkin meningkatkan LAHP menjadi rekomendasi," kata Teguh. 

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. 

Baca juga: H+7 Lebaran, Jalan Jatibaru Tanah Abang Sepi PKL

Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI dan pihak kepolisian pada 26 Maret.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com