JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian tak dapat melakukan penilangan terhadap para pelanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap jika rambu lalu lintas mengenai aturan tersebut belum terpasang.
"Persiapan saya lihat ada beberapa yang belum ada rambu (peraturan ganjil genap). Yang belum ada rambu nanti tidak akan ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Namun ia mengemukakan, meski tak dapat melakukan penilangan, bentuk penegakan hukum lain masih dapat dilakukan.
"Kan bentuk penegakan hukum itu ada teguran, penghalauan, dan penilangan," kata dia.
Baca juga: Bersepeda, Kakorlantas Sebut Rambu Ganjil-Genap Belum Terpasang di Sejumlah Ruas Jalan
Meski bentuk penegakan hukum lain dapat dilakukan, Royke meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menyelesaikan pemasangan rambu ganjil genap mengingat Rabu besok aturan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan mulai diberlakukan.
Royke mengatakan, ia mengetahui belum terpasangnya rambu lalu lintas tersebut setelah melakukan tinjauan pada hari terakhir uji coba sistem ganjil genap itu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat, Kuningan Jakarta Selatan, Cawang Timur, hingga di Sunter Jakarta Utara.
"Yang saya lihat (belum terpasang rambu ganjil genap) itu di (Jalan DI) Panjaitan mulai dari Cawang arah Kelapa Gading, Kemayoran, Kuningan," ujar Royke.
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap itu dibuat untuk menyambut Asian Games 2018 yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Dengan pengaturan lalu lintas itu diharapkan perjalanan para atlet mancanegara yang akan bertanding di Jakarta terbebas dari kemacetan lalu lintas.
Baca juga: Sandiaga: Pergub Perluasan Ganjil Genap Sudah Ditandatangani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.