JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor mobil ganjil dan genap akan resmi diberlakukan, Rabu (1/8/2018) besok. Dengan resmi berlakunya sistem itu, para pengendara yang melanggar akan mulai ditilang pihak kepolisian.
Selain penilangan, ada juga penghalauan kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan.
"Untuk ruas gage (ganjil genap) kami sudah melakukan pemetaan bersamaan yakni 50 titik, 197 shift pertama dan 197 di shift kedua, setiap hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah ketika dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Andri mengatakan di lokasi ganjil genap sudah dipasangi rambu-rambu. Ada pula rambu portabel ditempatkan di dekat akses masuk ganjil genap.
Baca juga: Tanpa Rambu, Polisi Tak Dapat Menilang Pelanggar Ganjil-Genap
"Begitu ditilang nanti mereka diarahkan ke ruas jalan yang lain dan terdekat," ujar Andri.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).
Selama Asian Games 2018, sistem itu berlaku hari Senin sampai Minggu dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.
Baca juga: Perluasan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.