Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksinya jika Punya Pelat Nomor Ganda Saat Ganjil-Genap

Kompas.com - 01/08/2018, 08:59 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta tak melakukan manipulasi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta.

"Itu bisa dikenai Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.

"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ juga ada aturannya," ujar Royke di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Mengenai hal ini, Yusuf menilai, penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada sanksi tindak pidana.

Baca juga: Saya Lupa Sekarang Tanggal 1 Ganjil, Enggak Bisa Dimaafin Pak?

"Tapi kan kita lihat juga permasalahannya, kalau arah ke sana (sanksi pidana) kok kayaknya belum," sebutnya.

Melanjutkan pendapat Royke, polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabui polisi dengan cara-cara semacam ini.

"Kami ada aplikasi untuk mengecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.

Berbagai taktik dilakukan pengemudi untuk mengelabuhi petugas untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Baca juga: Hindari ganjil-genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor

Misalkan saja unggahan TMC Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (31/7/2018). Dalam unggahan tersebut, pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.

Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada tanggal genap, padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Dalam unggahan tersebut terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".

Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor.

Satu pelat nomor berakhiran angka genap, sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil. Ternyata pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap.

Hari ini, tindakan hukum berupa penilangan mulai dilakukan untuk para pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com