JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dibantu Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Timur berjaga untuk memantau aturan perluasan ganjil genap di simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com Rabu, hingga pukul 08.00 WIB belum tampak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Perintis Kemerdekaan arah Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Salah satu petugas Dishub DKI Jakarta, Riyo, mengatakan hari ini telah diberlakukan penindakan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar.
"Kalau ada yang langgar, polisi langsung menilang. Tapi sampai sekarang belum ada yang melanggar, mungkin karena sudah sebulan sosialisasi," ucap Riyo kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Hindari Ganjil Genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor
Arus lalu lintas menuju Jalan Ahmad Yani terpantau lancar. Pengendara mobil yang pelat mobilnya tidak sesuai dengan tanggal harus melalui jalur alternatif yaitu menuju Jalan Letjen Suprapto.
Kendati begitu, tidak tampak kemacetan di jalur alternatif yang menuju Jalan Letjen Suprapto.
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Baca juga: Saya Lupa Sekarang Tanggal 1 Ganjil, Enggak Bisa Dimaafin Pak?
Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.