JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menindak pengemudi mobil Suzuki Spalsh bernama Eriawan yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pengemudi itu mengaku sebagai wartawan di media online dan tidak tahu soal perluasan wilayah ganjil-genap.
"Saya dari media Pak, mau liputan," kata Eriawan, Rabu (1/8/2018).
Kendati demikian, polisi yang bertugas, Brigadir Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya tak membeda-bedakan wartawan dan pengendara lainnya.
"Bapak kan itu mobilnya genap. Tidak ada prioritas Pak, mau dari media juga. Semua sama saja, mohon maaf," kata dia.
Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap hingga 13 Oktober, Warga Diharapkan Beralilh ke Transportasi Umum
Eriawan mengaku sering melintas di kawasan tersebut tetapi tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap dalam rangka Asian Games 2018.
Dia mengaku tidak pernah melihat polisi menyosialisasikan aturan itu.
Sementara itu, Winarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.
"Kita sudah sosialisasi sejak awal. Saya juga simpan data penindakannya ini ada tanggalnya," kata Winarto sambil menunjukkan data-data hasil penindakan.
Penerapan ganjil-genap Asian Games 2018 diberlakukan mulai 1 Agustus setelah sosilisasi yang dilakukan pada 2 Juli-31 Juli kemarin.
Adapun Asian Games 2018 akan dimulai pada 18 Agustus-2 September.
Winarto menyampaikan, kendaraan wartawan tidak masuk kategori yang bisa diloloskan dalam ganjil-genap Asian Games 2018.
Seperti yang diinfokan sebelumnya oleh pihak TMC Polda Metro Jaya, hanya ada 8 kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap, sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara