Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Mobil Pribadi, Polisi Hampir Tilang PNS yang Bawa Mobil Dinas

Kompas.com - 01/08/2018, 14:24 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengendarai mobil dinas hampir ditilang polisi saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018).

PNS itu lalu menunjukkan pelat merah yang dibawanya. Polisi kemudian perintahkan PNS tersebut memasang pelat merah. Pelat itu pun dipasang dan PNS tersebut tidak jadi ditilang.

"Iya itu pegawai kementrian koperasi itu. Dia pakai pelat hitam, pelatnya genap ditilang polisi dan itu mobil dinas. Harusnya dipakai saja pelat merahnya, jadi enggak ditilang, kan boleh lewat," ujar Ahmad salah satu pegawai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di lokasi.

Dalam peraturannya, kebijakan perluasan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, dan pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

Baca juga: Di Sini Ganjil-Genap, Pintu Tol Ditutup, Saya Lewat Mana Pak?

Selain itu, juga tidak berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (pelat kuning), serta angkutan barang bahan bakar minyak dan gas.

"Iya kalau pelat kuning atau dinas itu tidak ditilang, boleh lewat, enggak berlaku bagi kendaraan berpelat khusus seperti itu," kata Purba salah satu petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu.

Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2018 pasal 4 tentang beberapa kendaraan berpelat khusus yang tidak akan ditindak dalam aturan ganjil-genap.

"Sudah ada aturannya di pasal 4, pelat-pelat khusus tidak akan ditindak," ujar Purba.

Diketahui, aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

Baca juga: Tidak Ada Prioritas untuk Ganjil-Genap Pak, Mau dari Media Juga

Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. 

Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com