JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus pencurian oleh sembilan orang bermodus berpura-pura menjadi korban kecelakaan, di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada Senin (4/6/2018).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, para pelaku mengambil harta milik DS (korban) yang sedang berkendara.
Pelaku mengalihkan perhatian korban sambil berpura-pura menjadi korban kecelakaan.
Baca juga: Polisi Dubai Ungkap Kasus Pencurian Berlian Langka Senilai Rp 289 Miliar
"Salah satu pelaku yang sedang berbonceng motor berpura-pura terjatuh terserempet mobil korban, sedangkan para pelaku lainnya sudah standby," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).
Ia mengatakan, pelaku yang standby tersebut mendekati sambil menggedor-gedor mobil korban.
Pelaku memberitahu bahwa ada orang yang terserempet mobil korban.
Baca juga: Hati-hati, Pencurian Motor Bermodus Tawaran Pekerjaan!
Saat mobil berhenti, pelaku meminta korban turun dan bertanggung jawab atas hal yang tidak pernah dilakukannya.
"Korban tetap berada di dalam mobil. Kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam mobil korban berdalih akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta uang 'damai'," ujarnya.
Secara tiba-tiba, ada dua pelaku lain yang datang dan langsung mengambil paksa cincin dan jam tangan yang dikenakan korban.
Baca juga: Viral, Video Pemilik Minimarket Berkaus Polisi Dorong Pelaku Pencurian
Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai Rp 500.000 serta sebuah telepon genggam yang ditaruh di atas dashboard mobil.
Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri dengan saling berboncengan motor.
Polisi telah menangkap empat tersangka yang mempunyai peran berbeda-beda.
Baca juga: Pencurian Barang Pegawai Kantor Staf Kepresidenan Gunakan Modus Api-api
Keempat tersangka itu ialah MD selaku penadah, AA yang membonceng salah satu pelaku lainnya, ST yang mengambil paksa harta milik korban, serta MY yang berperan mengawasi situasi.
Polisi masih memburu kelima pelaku lainnya yaitu CC, OP, EP, JK, dan SS.
CC merupakan pihak yang mempunyai ide untuk mengambil cincin milik korban.
Baca juga: Staf Presiden Jokowi Jadi Korban Pencurian di Jalan Raya
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.