JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 1 Agustus 2018 perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Artinya, mulai hari tersebut polisi berhak melakukan penilangan terhadap para pelanggar, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan uji coba selama satu bulan.
Namun, meski telah diuji coba selama sebulan, masih saja ada pelanggar yang tak tetima ditilang dengan sejumlah dalih dan melakukan beragam taktik.
Kemarin, Kompas.com melihat proses penegakan hukum kawasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, salah satunya di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto.
1. Pelat ganda
Menggunakan pelat ganda merupakan modus cukup populer yang digunakan para pelanggar ganjil-genap menghindari razia polisi.
Kemarin pelanggaran tersebut masih saja dilakukan. Salah satunya yang dilakukan pengemudi Honda Jazz bernama Wanda kemarin.
Mulanya, Wanda diberhentikan polisi di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, karena mobil yang dia kemudikan di tanggal ganjil berpelat genap, yakni B 2374 SBN.
Baca juga: Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor
Bripka Ason kemudian meminta Wanda menunjukkan SIM dan STNK mobilnya. Saat dicek, pelat kendaraan pada STNK berbeda dengan pelat yang dipasang. Pelat kendaraan pada STNK itu bernomor B 2385 SBN.
"Kamu coba mengelabui petugas?" tanya Ason kepada Wanda.
Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil-genap. Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.
Polisi menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya. Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK. Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.
2. Berdalih
Cara lain yang seting digunakan pelanggar ganjil-genap adalah berdalih. Kemarin, mayoritas pelanggar mengaku lupa pada ketentuan ganjil-genap.
Dita misalnya, wanita yang mengendari mobil berpelat nomor B 1308 RFO tersebut jika hari tersebut merupakan tanggal ganjil.
Ia mengaku sering melalui ruas jalan ini dan mengerti telah diberlakukan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di kawasan itu.
"Saya tahu karena sering lewat sini. Tapi, kemarin kan tanggal ganjil (31/7/2018) jadi ingat saya hari ini tanggal genap. Eh ternyata hari ini tanggal ganjil (1/8/2018)," ujar Dita, Rabu.
Baca juga: Saya Lupa Sekarang Tanggal 1 Ganjil, Enggak Bisa Dimaafin Pak?
Tak hanya Dita, sejumlah pengendara lain juga mengaku lupa bahwa hari ini tanggal ganjil.
Tak hanya mengaku lupa, dalih lain seperti merasa kurangnya sosialisasi, tak tau info dimulainya penilangan, hingga mengaku bingung pada jalur ganjil-genap diutarakan pada polisi.
3. Marah-marah
Seorang wanita pengemudi mobil menghentikan kendaraannya di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (1/8/2018).
Seorang polisi menghampirinya dan hendak menilang kendaraan bernomor polisi B 8626 IN karena mobil ini memasuki kawasan ganjil-genap pada tanggal ganjil.
Namun, tiba-tiba wanita yang kemudian diketahui bernama Ade ini keluar dari mobilnya, marah-marah, dan meminta polisi menunjukkan letak rambu perluasan ganjil-genap.
Baca juga: Marah-marah karena Ditilang, Wanita Ini Pertanyakan Rambu Ganjil-Genap
Akhirnya, polisi menunjukkan rabu petunjuk kawasan ganjil genap di dekat lampu merah Jalan Saharjo, jalan yang baru saja dilintasi wanita tersebut.
Di sana terpampang rambu permanen mengenai aturan ganjil-genap itu.
"Saya sebelumnya enggak pernah lihat rambu ini. Rambu ini baru ya. Bagaimana sih sosialisasinya. Saya setiap hari lewat sini, tapi enggak pernah lihat rambu ini," ucap Ade.
Polisi pun tetap menilang Ade. Ternyata, saat itu Ade juga tak membawa SIM dengan alasan lupa. Alhasil ia harus menerima tilang dua pasal sekaligus.
4. Mengaku anak pejabat
Seorang pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor B 100 NAR bernama Muhammad Akbar diberhentikan polisi karena melanggar kawasan ganjil-genap. Menolak ditilang, ia justru melontarkan alasan mengejutkan.
"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.
Baca juga: Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang...
Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.
"Saya enggak mau tahu, Pak, yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.
Pengemudi Fortuner itu memberikan STNK dan polisi memberikan surat tilang. Setelah itu, pengemudi tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
5. Mengaku diarahkan aplikasi navigasi
Aplikasi navigasi google maps dan Waze kini dilengkapi dengan fitur baru untuk memudahkan pengendara menghindari kawasan ganjil-genap.
Namun, penggunaan alpikasi ini justru digunakan sebagai dalih saat melanggar aturan ganjil-genap.
Paingan Siahaan melintasi kawasan ganjil-genap di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu. Padahal, pelat nomornya berakhiran angka genap.
Baca juga: Kena Tilang, Pengendara Ini Mengaku Diarahkan Aplikasi Waze
Kepada polisi, ia mengaku hanya mengikuti rute yang ditunjukkan aplikasi Waze agar terhindar dari kawasan ganjil-genap dan diarahkan ke jalan alternatif.
Meski telah mendengar alasan tersebut, polisi tetap memberikan surat tilang kepada Paingan.
"Lain kali diperhatikan juga rambu-rambunya. Jangan hanya percaya pada aplikasi. Kami juga sudah sosialisasikan ini (perluasan ganjil-genap) sebulan sebelumnya," ujar seorang anggota polisi, Ipda Andi F.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.