Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ceritakan Beratnya Syarat Equestrian Pulomas Jadi "Venue" Asian Games...

Kompas.com - 02/08/2018, 12:54 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak syarat yang harus dipenuhi agar Jakarta International Equestrian Park (JIEP) di Pulomas, Jakarta Timur, bisa digunakan sebagai venue Asian Games.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, JIEP harus memenuhi persyaratan bernama Equine Disease Free Zones (EDFZ).

"Untuk bisa kegiatan cabang olahraga berkuda ini dilakukan di Jakarta, kita harus memenuhi persyaratan Equine Desease Free Zone dan itu membutuhkan kerja keras yang luar biasa," ujar Anies usai peresmian JIEP di Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: Diresmikan, Jakarta Kini Punya Equestrian Park Berstandar Internasional

Kerja keras untuk memenuhi syarat itu berdampak luas bagi masyarakat.

Demi kesehatan kuda-kuda, awalnya Organization for Animal Health memberikan syarat bahwa tidak boleh ada satu ekor pun kuda di Pulau Jawa.

Namun, setelah proses negosiasi yang panjang, syarat itu tidak jadi diberikan.

Baca juga: Pemprov DKI Alihkan Potong Kurban di Sekitar Equestrian ke RPH Dharma Jaya

Akhirnya, persyaratannya diganti bahwa tidak boleh ada kuda dalam radius 10 kilometer dari lokasi pertandingan.

Selain itu, kuda-kuda di Jakarta juga harus mendapatkan vaksin.

"Kami mendeteksi ada lebih dari 300 kuda di Jakarta ini dan semuanya harus mendapatkan vaksin. Lalu radius 10 kilometer dari lokasi ini tidak boleh ada kuda satu ekor pun untuk menghindari potensi penularan penyakit, walaupun sudah semuanya divaksin," kata dia.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Jakarta International Equestrian Park di Pulomas, Kamis (2/8/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Jakarta International Equestrian Park di Pulomas, Kamis (2/8/2018).
Persyaratan tidak hanya sampai di situ.

Baca juga: Potong Hewan Kurban Dilarang di Sekitar Equestrian Pulomas, Anies Minta Warga Maklum

Pada radius 1 kilometer dari lokasi pertandingan, tidak boleh ada kegiatan pemotongan hewan.

Oleh karena itu, ada 33 masjid di sekitar venue Equestrian Park yang tidak boleh memotong hewan kurban di sana saat Idul Adha.

Itulah sebabnya Anies menyebut persiapan pertandingan berkuda di Equestrian Park ini memberi dampak paling luas bagi masyarakat.

Baca juga: Ketika Presiden Kunjungi Pelatnas Equestrian

Anies senang karena pemerintah bisa memenuhi persyaratan ini.

"Dengan adanya sertifikasi bebas penyakit kuda, maka fasilitas ini kemudian bisa dimanfaatkan. Karena kita sudah bangun fasilitas, kalau tidak bisa menyelanggarakan karena tidak mendapatkan EDFZ, tempat ini tidak bisa digunakan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com