JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pencopotan pejabat di DKI Jakarta tidak akan dihiraukan Presiden RI Joko Widodo.
Ini terkait ketentuan yang menyebut KASN bisa merekomendasikan sanksi pada Presiden untuk kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan KASN.
"Silakan laporin ke Pak Jokowi, Pak Jokowi juga bakal ketawain itu KASN. Receh banget, masak Presiden urus receh-receh begitu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).
Taufik pun menilai, KASN bersikap politis dengan mengeluarkan press release terkait hasil penyelidikan perombakan pejabat di Jakarta.
Dia mengatakan, dulu KASN tidak pernah melakukan hal yang sama terhadap pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga: Kirim Kliping Koran ke KASN, Sekda DKI Bilang Itu Hanya Pelengkap
Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak khawatir akan rekomendasi KASN.
Apalagi, jika disebut bahwa Anies bisa diberhentikan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Enggak serta merta bisa diberhentikan semau-mau oleh rekomendasi KASN. Enggak lah, ini kan rekomendasi, diikuti iya, enggak juga enggak apa-apa," kata Taufik.
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama dua pekan, KASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat.
Oleh karena itu, KASN merekomendasi empat hal, salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi itu.
Baca juga: Surat KASN Diabaikan sejak Pertama Kali Gubernur DKI Rombak Pejabat
Rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jika tidak, KASN bisa meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian dalam keterangan tertulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.