JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi diduga terlibat kasus pemerasan di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada 24 Juli lalu. Dua oknum berinisial SP dan AG itu ditangkap bersama dua tersangka pelaku lainnya yang berinisial PA dan KA pada Rabu kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis merespons dengan memastikan akan menindak jajarannya yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum.
"Pasti saya tindak tegas (yang melanggar)," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/8/2018).
Idham mengemukakan, ia telah memerintahkan Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan internal.
"Saya lagi suruh Kabid Propam cek. Kabid Propam langsung cek. Saya sudah suruh cek, periksa internal kalau nanti mereka terbukti melanggar ya kami tindak," ujar dia.
Keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan ke polisi pada 30 Juli 2018. Dari laporan itu, pada 24 Juli lalu sekitar pukul 00.20 WIB, korban yang bernama Baindro sedang berkumpul bersama tiga rekannya di Jalan Baru Harapan Baru, Kota Bekasi.
Tiba-tiba sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor dan mobil menghampiri korban dan rekan-rekannya. Para pelaku mengancam dan meminta barang-barang berharga milik mereka.
Keempat korban kemudian ditarik masuk ke dalam mobil. Para pelaku melakban mulut para korban.
Di dalam mobil salah satu pelaku yang diduga sebagai oknum polisi memaksa Baindro untuk mentransfer uang senilai Rp 12,5 juta ke rekening pelaku. Korban yang terdesak menuruti kemauan pelaku.
Satu pelaku lain yang juga diduga oknum polisi menodongkan senjata api ke arah kaki korban saat di dalam mobil. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di jalanan sekitar Bank BRI cabang Bekasi.
Saat ini polisi telah mengamankan empat pelaku termasuk dua pelaku yang diduga sebagai oknum polisi. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.