JAKARTA, KOMPAS.com- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta BPJS Kesehatan membatalkan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.
Aturan itu berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. PB IDI menilai aturan tersebut hanya akan merugikan pasien. Selain itu, aturan tersebut dinilai menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.
"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: PB IDI: 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Merugikan Pasien
Penghematan anggaran
Defisit neraca keuangan yang dialami BPJS Kesehatan membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya.
Merujuk dari Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit sekitar Rp 8,03 triliun.
Penghematan itu membuat BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru.
Baca juga: Ketua IDAI: Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Turunkan Hak Hidup Bayi
Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Aturan tersebut mulai berlaku 25 Juli 2018.
Dengan terbitnya tiga aturan itu diyakini BPJS Kesehatan bisa menghemat anggaran hingga Rp 360 miliar.
"Efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini hampir sekitar Rp 360 miliar apabila dilaksanakan sejak Juli ini," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief.
Baca juga: Tahun Ini BPJS Kesehatan Diperkirakan Defisit Rp 16,5 Triliun
Penjelasan terkait tiga aturan baru
BPJS membantah rumor yang beredar yang menyebutkan bahwa BPJS menghapus penjaminan layanan katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan, ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Di media sosial, terutama Twitter, warganet mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan penghapusan tiga layanan itu.
Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.