Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Digaji dan Belum Dapat SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan

Kompas.com - 06/08/2018, 12:11 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang mantan kepala dinas bercerita tentang posisinya yang tidak mendapat bagian apa-apa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia adalah salah satu yang dipensiunkan bersama beberapa mantan pejabat lain.

"Saya sekarang gaji dan TKD sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," ujar mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin (6/8/2018).

Dia mengatakan, pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Saefullah Merasa DKI Sudah Cukup Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Dengan demikian, kondisi dia dan pejabat yang dipensiunkan lainnya menjadi seperti digantung. Di satu sisi, mereka belum pensiun karena belum mendapatkan SK. Namun di sisi lain mereka juga tidak menempati posisi apa-apa sehingga tidak memperoleh gaji.

"Jadi kami kayak hantu gentayangan, di neraka enggak, di surga juga enggak," ujar dia.

Sebelumnya, KASN mempertanyakan pensiunnya sejumlah pejabat Pemprov DKI.

Ketua KASN Sofian Effendi pun mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi KASN.

Baca juga: KASN: 10 Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Waktunya

Sebab, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya yaitu yang dicopot dengan alasan akan pensiun. Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.

Usia pensiun PNS biasanya sampai pada usia 58 tahun. Namun, menurut dia, pejabat eselon II bisa pensiun pada usia 60 tahun.

Pada perombakan pejabat ini, sejumlah pejabat eselon II pensiun meski belum berusia 60 tahun.

Sofian mengatakan, pejabat eselon II yang dipensiunkan biasanya karena melakukan pelanggaran berat.

"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri atau karena meninggal," ujar Sofian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com