JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang diganti, termasuk yang dipensiunkan, mestinya tetap mendapat hak-hak mereka seperti gaji. Ia mengatakan akan mengecek ke Sekretaris Daerah Saefullah tentang adanya pejabat yang dicopot dari jabatannya dan kini tidak mendapat gaji.
Sandiaga mengemukakan hal itu ketika ditanya wartawan soal keluhan seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pempriv DKI yang tidak dapat gaji dan tunjangan apa pun setelah dicopot dari posisinya. Mantan kepala dinas itu dipensiunkan tetapi hingga saat ini belum mendapat SK pensiun.
"Nanti saya coba cek sama Pak Sekda, tetapi mestinya semua dalam proses dan hak-hak mereka pasti akan kami penuhi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/8/2018).
Baca juga: Tak Digaji dan Belum Dapat SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan
Sandiaga mengatakan, mereka yang dipensiunkan memang tinggal menunggu SK pensiun saja. Tidak ada upaya lain yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal itu.
Berbeda dengan sejumlah pejabat lain yang belum memasuki usia pensiun tetapi telah dicopot dari jabatannya. Mereka bisa mengikuti promosi terbuka untuk mendapatkan jabatan lainnya.
"Jadi pada intinya kami lakukan penyegaran dan pada saatnya nanti begitu promosi terbukanya mereka juga akan berikan kesempatan yang sama," kata Sandiaga.
Seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI bercerita tentang posisinya yang tidak mendapat posisi apa pun di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia merupakan salah satu pejabat yang dipensiunkan pada awal Juli lalu.
"Saya sekarang gaji dan TKD (tujangan kinerja daerah) sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," kata mantan kepala dinas itu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dia mengatakan, pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan demikian, kondisi dia dan pejabat yang dipensiunkan lainnya seperti digantung. Mereka belum pensiun karena belum mendapatkan SK pensiun. Di sisi lain mereka tidak menempati posisi apa-apa dan tidak memperoleh gaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.