"Saat hendak menunjukkan TKP lainnya, ia melakukan perlawanan. Sodara J meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang," kata Harry.
Sementara dua pelaku lainnya, A dan N diberikan tembakan peringatan saat berusaha kabur. Kaki kiri keduanya terluka akibat timah panas polisi.
"Keseluruhan bahwa ketiga nya adalah residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terdaftar di tempat kami ini sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali," ujar Harry.
Ketiganya telah lama beraksi bersama dan keluar masuk penjara dari aksi yang sama. Adapun wilayah kejahatan yaitu 2 di Bogor, 2 di Pasar Rebo, 2 di Depok dan 1 di Cilegon dan 3 di Kota Tangerang.
A dan N dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara polisi mengusulkan RN yang masih berusia 12 tahun dibawa ke balai pemasyarakatan untuk juga diberikan sistem peradilan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.