Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Kompas.com - 07/08/2018, 13:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Hendri Siswadi menyebutkan sejumlah temuan kosemetik dan obat ilegal yang beredar di pasaran.

Penemuan tersebut didapat dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan yang berada di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten pada Senin (6/8/2018).


“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini” kata Hendri, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja


Temulawak, New Papaya, NYX, Collagen Plus, MAC, dan Revlon adalah produk kosmetik dan perawatan kulit.

Sementara itu, Pi Kang Shuang dan Fluocinamide Ointment adalah salep penyembuh luka kulit serta Ginseng Royal Jelly Merah yang merupakan obat herbal.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti yaitu 3.830 ton bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kedaluarsa, dan ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau yang mengandung bahan kimia obat.

Ada pula 148 rol kemasan primer kosmetik dengan nilai mencapai lebih dari Rp 41,5 miliar.

“Salah satu tugas BPOM RI adalah mendukung peningkatan daya saing industri kosmetik dan obat tradisional lokal," kata Hendri.

"Karena itu, kami tidak ragu untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan merugikan kesehatan serta perekonomian bangsa," ujar Hendri.

Belajar dari kasus peredaran kosmetik dan obat ilegal, BPOM RI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan tidak mudah tergiur harga murah di pasaran.

Masyarakat disarankan membeli produk dengan izin edar resmi dan mengecek tanggal kedaluarsa produk.

Baca juga: Awas Produk Palsu, Ini Tips Memilih Kosmetik yang Aman untuk Kulit

BPOM RI juga mengimbau pelaku usaha bisa mengikuti aturan perundang-undangan.

Sebab, jika tidak, pelaku bisa dikenakan Pas 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang didapat paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelaku usaha yang melanggar aturan juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com