TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online bernama Totok Sunarto (57) dituduh menggunakan narkoba oleh polisi gadungan yang mengaku dari satuan reserse narkoba di wilayah Tangerang.
Polisi gadungan tersebut berinisial DA (24), BD (28), dan AJ (33).
Mereka melakukan aksinya di depan Hotel FM 3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang pada Kamis (25/7/2018) pukul 02.30 WIB.
"Begitu mereka datang, persis di depan ku. Dari mobil keluar dua orang langsung bawa pistol. Nunjuk-nunjuk ke saya 'Narkoba kamu ya, narkoba'," kata Totok di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (7/8/2018).
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Pukul Pejalan Kaki karena Diingatkan agar Tak Melintas di Trotoar
Saat itu, Totok baru mengantarkan penumpang dari arah Pagedangan. Ia berhenti menunggu pesanan penumpang di depan Hotel FM 3, tempat biasa ia dan teman-teman ojek online mangkal.
Tiba-tiba, sebuah mobil Avanza berwarna hitam mendekatinya dan langsung menariknya ke dalam mobil. Totok kemudian dianiaya para pelaku di dalam mobil.
"Di dalam mobil saya pikir polisi tapi kok saya dianiaya terus-terusan. Saya juga enggak boleh lihat, disuruh nunduk terus. Saya ditimpuk pakai benda keras di belakang (leher), enggak tahu pakai apa," kata dia.
Adapun sepeda motor yang biasa digunakan Totok yang diparkir di depan Hotel FM 3 belum ditemukan sampai sekarang.
Saat penganiayaan, kata Totok, mulut, hidung, dan kepalanya diplester menggunakan lakban.
Selain itu, barang-barng Totok, seperti kartu ATM, perhiasan, dan ponsel dirampas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan