JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas).
Tim ini direncanakan akan menerima honor sebesar Rp 461 juta. Honor ini dianggarkan dalam APBD Perubahan 2018 yang saat ini dibahas Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta.
"Pelayanan Monas ada kegiatan baru, jadi di Monas ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan, tim tersebut perlu dikasih insentif berupa Rp 461 juta," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Sebenarnya, apa saja tugasnya? Dalam Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018, dirinci tugas pembina, ketua, anggota, dan sekretariat.
Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina.
Mereka bertugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di kawasan Monas.
Baca juga: Tim Pertimbangan Monas Akan Terima Honor Rp 461 Juta
Kemudian ketuanya adalah Sekretaris Daerah serta Wakilnya Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda. Tugas ketua yakni mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan/acara di Monas.
Selain itu, juga memberikan saran dan rekomendasi atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan/acara di Monas kepada Gubernur. Sementara Wakil Ketua bertugas membantu dan mewakili pelaksanaan tugas ketua apabila berhalangan.
Adapun anggotanya adalah unsur-unsur dari Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pajak dan Retribusi; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas; Biro Perekonomian Setda; Kementerian Sekretariat Negara; Polda Metro Jaya; serta Kodam Jaya. Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rokan (ditulis Rohan dalam Kepgub).
Tugas mereka yakni menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan/acara di Monas serta memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur.
Terakhir, ada UPK Monas sebagai sekretaris yang bertugas melakukan tugas-tugas kesekretariatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.