JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Mertro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini bersinisial SBR alias Obay, TM alias ONCOM, dan RMV ditangkap pada tanggal 3 Agustus lalu.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, ketiga tersangka berperan sebagai muncikari yang menyediakan tempat pencabulan dan persetubuhan untuk mendapat keuntungan.
"Atas aktifnya masyarakat yang tinggal di sana dalam memberikan informasi itu tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Baca juga: Sandiaga: Kalau Penghuni Tahu Ada Prostitusi di Kalibata City, Laporkan!
Nico mengatakan, menurut hasil pemeriksaan, sejumlah anak di bawah umur "dipesan" oleh pria-pria yang menginginkannya dengan imbalan tertentu
"Dari uang yang diberikan oleh beberapa pria tersebut muncikari mendapatkan uang," sebutnya.
Nico melanjutkan, sebagai bentuk tidak lanjut terhadap masalah tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan RT, RW, dan satpam tersebut untuk membentuk sistem sosial pengamanan.
Baca juga: Polisi: Maraknya Prostitusi di Kalibata City karena Sewa Kamar Bisa Harian
Kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya polisi menangkap dua muncikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) malam.
Dua muncikari berinisial MNR dan MS alias Ipin itu menjadikan tiga anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.